Senin, 30 November 2020

MEMBANGUN KEMBALI PERADABAN ISLAM DENGAN ILMU (Muslim dan Ahlu Zimmah)

Muslim dan Ahlu Zimmah


Gambar diambil dari wahidfoundation.org
Sejak perang khandaq (sebab perang khandaq adalah pengkhianatan kaum Yahudi Banu Nazir dan Banu Wa’il yang mengusulkan kepada kaum Quraisy untuk memerangi Rasulullah SAW), warga Negara diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu Muslim dan Zimmi atau Ahl az-Zimmah. Zimmi adalah orang-orang di luar Islam yang menyatakan diri tunduk dan patuh di bawah kekuasaan Negara Islam. Diskriminasi seperti ini pun, sesungguhnya bukan untuk melebihkan hak muslim daripada orang-orang kafir. Diskriminasi ini hanya sebatas pada pertanggungjawaban politik, dengan tujuan melindungi Negara dari kekacauan. Kewajiban Muslim justru lebih berat lagi karena golongan Muslim diwajibkan masuk dinas militer. Sementara kaum-kaum di luar golongan Muslim dibebaskan dari kewajiban itu karena masuk ke dalam golongan yang dilindungi.[i]


Nama Madinah, yang digunakan Rasulullah SAW untuk mengganti Yatsrib, tidak sekedar berarti “kota”. Nama itu punya pengertian lebih luas, yaitu kawasan tempat menetap dan bermasyarakat memiliki tamaddun dan budaya, yang mencakup daulah (Negara) dan hukumah (pemerintahan). Di belakang kata Madinah ditambahkan kata Munawarrah atau Madinah al-Munawarrah. Artinya Negara dan pemerintahan yang diberi cahaya wahyu Ilahi. Atau, menurut istilah al-Farabi, al-Madinah al-Fadilah (Negara utama).[ii]


[i] Lihat, Rakhmat Taufik Hidayat, dkk. ALMANAK ALAM ISLAMI. PUSTAKA JAYA, Bab PIAGAM MADINAH, hal ,243-249

[ii] Rakhmat Taufik Hidayat, dkk. ALMANAK ALAM ISLAMI. PUSTAKA JAYA.

Saran Bacaan untuk Anda

Adab Murid dan Guru

Oleh: سعيد حوى   Murid memiliki adab dan tugas (wazhifah) lahiriyah yang banyak, di antara abab dan tugas seorang murid adalah tidak b...

Postingan Terpopuler