Penjelasan Ibn Katsir tentang Delapan Asnaf Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 (Bagian 1)
![]() |
Sumber Gambar: Wikimedia |
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah,
9: 60)
Sebelum kita
membahas ayat ini ada baiknya kita baca juga dua ayat sebelumnya, Allah SWT
berfirman:
{وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي
الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا
هُمْ يَسْخَطُونَ (58) وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ
وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ
إِنَّا إِلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ (59) }
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat: jika mereka diberi
sebagian darinya, mereka bersenang hati: dan jika tidak diberi sebagian darinya,
dengan serta merta mereka menjadi marah. Jikalau mereka sungguh-sungguh rida
dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka. dan berkata,
"Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian dari
karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah
orang-orang yang berharap kepada Allah, " (tentulah yang demikian itu
lebih baik bagi mereka).
Setelah
Allah menyebutkan bantahan orang-orang munafik yang bodoh kepada Nabi ﷺ. serta celaan mereka kepada Nabi ﷺ. dalam
pembagian harta zakat. maka Allah menjelaskan bahwa Dialah yang membagikannya
dan Dialah yang menjelaskan hukumnya serta mengatur urusannya, Dia tidak akan
menyerahkan hal tersebut kepada siapa pun. Maka Allah membagi-bagikannya di
antara mereka yang telah disebutkan di dalam ayat ini.
Imam Abu
Daud di dalam kitab Sunnah-nya telah meriwayatkan melalui hadis Abdur
Rahman ibnu Ziyad ibnu An'am —yang berpredikat agak daif-—. dan Ziyad
ibnu Na'im, dari Ziyad ibnul Haris As-Sadai r.a. yang menceritakan bahwa ia
datang kepada Nabi Saw., lalu ia berbaiat (mengucapkan janji setia) kepadanya.
Kemudian datanglah seorang lelaki. dan lelaki itu berkata kepada Nabi ﷺ., "Berilah saya sebagian dari zakat itu." Maka Nabi ﷺ. bersabda kepadanya:
"إِنَّ
اللَّهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى
حَكَمَ فِيهَا هُوَ، فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَصْنَافٍ، فَإِنْ كُنْتَ مِنْ
تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ"
Sesungguhnya Allah tidak rela kepada keputusan seorang nabi pun,
tidak pula orang lain dalam masalah zakat-zakat itu, melainkan Dia sendirilah
yang memutuskannya. Maka Dia membagi-bagikannya kepada delapan golongan. Jika
engkau termasuk di antara delapan golongan itu, maka aku akan memberimu.
Para ulama
berselisih pendapat sehubungan dengan delapan golongan ini, apakah pembagian
harta zakat harus diberikan kepada delapan golongan itu secara penuh, ataukah
hanya kepada yang ada saja di antara kedelapan golongan itu? Ada dua pendapat
mengenainya.
Pendapat
pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang
delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama.
Pendapat
kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan
yang delapan itu, melainkan boleh diberikan kepada satu golongan saja di
antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan
yang lain ada. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari
kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain ialah Umar, Huzaifah, Ibnu Abbas,
Abul Aliyah, Sa'id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.
Ibnu Jarir
memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ahlul
'ilmi. Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan dalam ayat ini
hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja, bukan wajib
memenuhi kesemuanya. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil
masing-masing kedua golongan tersebut, uraiannya disebutkan di dalam kitab
lain.
Sesungguhnya
kaum fakir miskin disebutkan lebih dahulu dalam ayat ini daripada golongan yang
lain, karena mereka lebih memerlukannya ketimbang golongan lain, menurut
pendapat yang terkenal; juga mengingat hajat dan keperluan mereka yang sangat
mendesak.
Menurut Imam
Abu Hanifah, orang miskin lebih buruk keadaannya daripada orang fakir.
Pendapatnya ini seirama dengan apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad.
Ibnu Jarir
mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami
Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad yang menceritakan
bahwa Umar r.a. pernah mengatakan. '"Orang fakir bukan orang yang tidak
mempunyai harta, tetapi orang yang miskin akhlak dan pekerjaan (usaha)."
Ibnu Ulayyah mengatakan.”'Menurut kami, istilah akhlak artinya pekerjaan,
sedangkan menurut jumhur ulama kebalikannya."
Telah
diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ibnu Zaid; serta
dipilih oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa orang
fakir ialah orang yang menjaga kehormatannya dari meminta-minta dia tidak
pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. Sedangkan orang miskin ialah orang
yang meminta-minta, berkeliling mengemis dan mengikuti orang-orang untuk
meminta darinya.
Qatadah
mengatakan. orang fakir ialah orang yang berpenyakit menahun, sedangkan orang miskin
ialah orang (yang tidak punya, tetapi) tubuhnya sehat.
As-Sauri
telah meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan fuqara
dalam ayat ini ialah kaum fuqara Muhajirin.
Sufyan
As-Sauri mengatakan, makna yang dimaksud ialah orang-orang Arab Badui tidak
boleh diberi sesuatu pun dari harta zakat itu. Hal yang sama telah diriwayatkan
dari Sa'id ibnu Jubair dan Sa'id ibnu Abdur Rahman ibnu Abza.
Berikut ini kami sebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan
delapan golongan tersebut. (Silahkan Klik)