Penjelasan Ibn Katsir tentang Delapan Asnaf Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 (Bagian 9: اِبْنِ السَّبِيلِ)
![]() |
Sumber Gambar: Wikimedia |
Dalil yang
menyatakan hal ini adalah ayat di atas, dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Abu Daud dan Ibnu Majah melalui Ma'mar, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu
Yazar, dari Abu Sa'id r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ. telah bersabda:
"لَا
تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: الْعَامِلِ عَلَيْهَا، أَوْ
رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ غَارِمٍ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ،
أَوْ مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى لِغَنِيٍّ"
Zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan kecuali lima macam
orang, yaitu orang yang mengurusi zakat. atau seorang lelaki yang membelinya
dari hartanya, atau orang yang berutang, atau orang yang berperang di jalan
Allah, atau orang miskin yang diberi bagian dari harta zakat, lalu ia
menghadiahkannya kepada orang yang kaya.
Kedua Sufyan
telah meriwayatkannya dari Zaid ibnu Aslam. dari Ata secara mursal.
Menurut
riwayat Imam Abu Daud dari Atiyyah Al-Aufi. dari Abu Sa'id Al-Khudri disebutkan
bahwa Rasulullah ﷺ. telah bersabda:
"لَا
تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ،
أَوْ جَارٍ فَقِيرٍ فيُهدي لَكَ أَوْ يَدْعُوكَ"
Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi yang sedang
berjuang di jalan Allah dan yang sedang menjadi ibnu sabil, atau tetangga yang
fakir, lalu ia menghadiahkannya kepadamu atau mengundangmu (kepada jamuannya).
Baca Juga:
Penjelasan Ibn Katsir tentang Delapan Asnaf Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 (Bagian 1)