Sabtu, 24 Oktober 2020

Penjelasan Ibn Katsir tentang Delapan Asnaf Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 (Bagian 7: اَلْغَارِمِينَ)

Penjelasan Ibn Katsir tentang Delapan Asnaf Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 (Bagian 7: اَلْغَارِمِينَ)


Sumber Gambar: Wikimedia


Adapun istilah garimun atau orang-orang yang berutang, mereka terdiri atas beberapa golongan. di antaranya ialah orang yang menanggung suatu tanggungan atau menjamin suatu utang, hingga ia diharuskan melunasinya. lalu utangnya itu menghabiskan semua hartanya. Atau ia tenggelam dalam utangnya sehingga tidak mampu melunasinya, atau utang yang menghabiskan semua hartanya itu ia lakukan dalam maksiat, kemudian ia bertobat. maka terhadap mereka semua diberikan sebagian dari harta zakat.

Dalil asal dalam bab ini ialah hadis Qubaisah ibnu Mukhariq Al-Hilali yang menceritakan bahwa ia menanggung suatu tanggungan utang, lalu ia datang menghadap Rasulullah . untuk meminta sebagian dari harta zakat guna melunasinya. Maka Rasulullah . bersabda:

"أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا". قَالَ: ثُمَّ قَالَ: "يَا قَبِيصة، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تحمَّل حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكَ. وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ: أَوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ، فَيَقُولُونَ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ، حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ، يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا".

Tinggallah kamu hingga harta zakat datang kepada kita, maka akan kami perintahkan untuk memberikan sebagiannya kepadamu. Selanjutnya Rasulullah . bersabda: Hai Qubaisah, sesungguhnya meminta itu tidak halal kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu bagi seorang lelaki yang menanggung suatu tanggungan utang, maka dihalalkan baginya meminta hingga ia dapat melunasinya, kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah hingga semua hartanya habis, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga ia memperoleh pegangan bagi kehidupannya, atau kecukupan bagi kehidupannya. Dan seorang lelaki yang tertimpa kemiskinan, hingga ada tiga orang yang berakal (bijak) dari kalangan kerabat dalam kaumnya mengatakan bahwa sesungguhnya si Fulan telah jatuh miskin, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga beroleh pegangan kehidupan atau ke­cukupan bagi penghidupannya. Adapun meminta-minta yang bukan berdasarkan alasan tersebut, maka hal itu merupakan barang haram yang dimakan oleh pelakunya.

Hadis ini merupakan riwayat Imam Muslim.

Dari Abu Sa'id, disebutkan bahwa di masa Rasulullah . pernah ada seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah, karena buah-buahan yang dibelinya busuk semua, hingga ia berutang banyak. Maka Nabi . bersabda,

تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ". فَتَصَدَّقَ النَّاسُ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: "خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ، وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ".

"Bersedekahlah kalian untuknya." Maka orang-orang (para sahabat) memberikan sedekah mereka kepadanya, tetapi hal tersebut masih juga belum dapat melunasi utangnya. Lalu Nabi . bersabda kepada para pemilik piutangnya: Ambillah apa yang kalian jumpai, dan tidak ada lagi bagi kalian kecuali hanya itu (Riwayat Muslim).

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، أَنْبَأَنَا صَدَقَةُ بْنُ مُوسَى، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ قَيْسِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ قَاضِي الْمِصْرَيْنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَدْعُو اللَّهُ بِصَاحِبِ الدَّيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حتى يوقف بين يديه، فيقول: يا بن آدَمَ، فِيمَ أَخَذْتَ هَذَا الدَّيْنَ؟ وَفِيمَ ضَيَّعْتَ حُقُوقَ النَّاسِ؟ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي أَخَذْتُهُ فَلَمْ آكُلْ وَلَمْ أَشْرَبْ وَلَمْ أُضَيِّعْ، وَلَكِنْ أَتَى عَلَى يَدَيَّ إِمَّا حَرْقٌ وَإِمَّا سَرَقٌ وَإِمَّا وَضِيعَةٌ. فَيَقُولُ اللَّهُ: صَدَقَ عَبْدِي، أَنَا أَحَقُّ مَنْ قَضَى عَنْكَ الْيَوْمَ. فَيَدْعُو اللَّهُ بِشَيْءٍ فَيَضَعُهُ فِي كِفَّةِ مِيزَانِهِ، فَتَرْجَحُ حَسَنَاتُهُ عَلَى سَيِّئَاتِهِ، فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Musa, dari Abu Imran Al-Juni, dari Qais ibnu Yazid, dari Qadi Masriyyain, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakar yang mengatakan bahwa Rasulullah . pernah bersabda: Allah menyeru orang yang berutang kelak di hari kiamat hingga orang itu diberdirikan di hadapan-Nya. Lalu Allah berfirman, "Hai anak Adam, mengapa kamu mengambil utang ini, dan mengapa engkau sia-siakan hak-hak orang lain?” Maka ia menjawab, "Wahai Tuhanku. sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah mengambil utang itu dan aku tidak memakan dan meminum serta tidak menyia-nyiakannya, tetapi aku terkena kebakaran, dan adakalanya kecurian dan adakalanya kehilangan.” Maka Allah berfirman, "Benarlah apa yang dikatakan hamba-Ku, Aku lebih berhak untuk melunaskannya pada hari ini daripada kamu.” Kemudian Allah memerintahkan kepada sesuatu, lalu sesuatu itu diletakkan pada salah satu sisi neraca orang itu sehingga kebaikan-kebaikannya lebih berat ketimbang keburukan-keburukannya, akhirnya dia masuk surga berkat karunia dan rahmat Allah.

 

Baca Juga:







Sumber: Tafsir Full - light (chm)

Saran Bacaan untuk Anda

Adab Murid dan Guru

Oleh: سعيد حوى   Murid memiliki adab dan tugas (wazhifah) lahiriyah yang banyak, di antara abab dan tugas seorang murid adalah tidak b...

Postingan Terpopuler