Penjelasan Ibn Katsir tentang Delapan Asnaf Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 (Bagian 7: اَلْغَارِمِينَ)
![]() |
Sumber Gambar: Wikimedia |
Adapun istilah garimun atau orang-orang yang berutang, mereka terdiri atas beberapa golongan. di
antaranya ialah orang yang menanggung suatu tanggungan atau menjamin suatu
utang, hingga ia diharuskan melunasinya. lalu utangnya itu menghabiskan semua hartanya.
Atau ia tenggelam dalam utangnya sehingga tidak mampu melunasinya, atau utang
yang menghabiskan semua hartanya itu ia lakukan dalam maksiat, kemudian ia
bertobat. maka terhadap mereka semua diberikan sebagian dari harta zakat.
Dalil asal
dalam bab ini ialah hadis Qubaisah ibnu Mukhariq Al-Hilali yang menceritakan
bahwa ia menanggung suatu tanggungan utang, lalu ia datang menghadap Rasulullah
ﷺ. untuk meminta sebagian dari harta zakat guna melunasinya. Maka
Rasulullah ﷺ. bersabda:
"أَقِمْ
حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا". قَالَ: ثُمَّ
قَالَ: "يَا قَبِيصة، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ
ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ تحمَّل حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى
يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكَ. وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ،
فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ: أَوْ قَالَ:
سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ
مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ، فَيَقُولُونَ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ
فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ، حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ
سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ، يَأْكُلُهَا
صَاحِبُهَا سُحْتًا".
Tinggallah kamu hingga harta zakat datang kepada kita, maka akan
kami perintahkan untuk memberikan sebagiannya kepadamu. Selanjutnya Rasulullah ﷺ. bersabda: Hai Qubaisah, sesungguhnya meminta itu tidak
halal kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu bagi seorang
lelaki yang menanggung suatu tanggungan utang, maka dihalalkan baginya meminta
hingga ia dapat melunasinya, kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan
seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah hingga semua hartanya habis, maka
dihalalkan baginya meminta-minta hingga ia memperoleh pegangan bagi kehidupannya,
atau kecukupan bagi kehidupannya. Dan seorang lelaki yang tertimpa kemiskinan,
hingga ada tiga orang yang berakal (bijak) dari kalangan kerabat dalam
kaumnya mengatakan bahwa sesungguhnya si Fulan telah jatuh miskin, maka
dihalalkan baginya meminta-minta hingga beroleh pegangan kehidupan atau kecukupan
bagi penghidupannya. Adapun meminta-minta yang bukan berdasarkan alasan
tersebut, maka hal itu merupakan barang haram yang dimakan oleh pelakunya.
Hadis ini
merupakan riwayat Imam Muslim.
Dari Abu Sa'id,
disebutkan bahwa di masa Rasulullah ﷺ.
pernah ada seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah, karena buah-buahan yang
dibelinya busuk semua, hingga ia berutang banyak. Maka Nabi ﷺ. bersabda,
تَصَدَّقُوا
عَلَيْهِ". فَتَصَدَّقَ النَّاسُ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ،
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ:
"خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ، وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ".
"Bersedekahlah kalian untuknya." Maka orang-orang (para sahabat)
memberikan sedekah mereka kepadanya, tetapi hal tersebut masih juga belum dapat
melunasi utangnya. Lalu Nabi ﷺ. bersabda kepada para pemilik piutangnya: Ambillah
apa yang kalian jumpai, dan tidak ada lagi bagi kalian kecuali hanya itu
(Riwayat Muslim).
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، أَنْبَأَنَا صَدَقَةُ بْنُ
مُوسَى، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ قَيْسِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ قَاضِي
الْمِصْرَيْنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَدْعُو اللَّهُ بِصَاحِبِ
الدَّيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حتى يوقف بين يديه، فيقول: يا بن آدَمَ، فِيمَ
أَخَذْتَ هَذَا الدَّيْنَ؟ وَفِيمَ ضَيَّعْتَ حُقُوقَ النَّاسِ؟ فَيَقُولُ: يَا
رَبِّ، إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي أَخَذْتُهُ فَلَمْ آكُلْ وَلَمْ أَشْرَبْ وَلَمْ
أُضَيِّعْ، وَلَكِنْ أَتَى عَلَى يَدَيَّ إِمَّا حَرْقٌ وَإِمَّا سَرَقٌ وَإِمَّا
وَضِيعَةٌ. فَيَقُولُ اللَّهُ: صَدَقَ عَبْدِي، أَنَا أَحَقُّ مَنْ قَضَى عَنْكَ
الْيَوْمَ. فَيَدْعُو اللَّهُ بِشَيْءٍ فَيَضَعُهُ فِي كِفَّةِ مِيزَانِهِ،
فَتَرْجَحُ حَسَنَاتُهُ عَلَى سَيِّئَاتِهِ، فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ
اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ"
Imam Ahmad
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan
kepada kami Sadaqah ibnu Musa, dari Abu Imran Al-Juni, dari Qais ibnu Yazid,
dari Qadi Masriyyain, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakar yang mengatakan bahwa
Rasulullah ﷺ. pernah bersabda: Allah menyeru orang yang berutang kelak di
hari kiamat hingga orang itu diberdirikan di hadapan-Nya. Lalu Allah berfirman,
"Hai anak Adam, mengapa kamu mengambil utang ini, dan mengapa engkau sia-siakan
hak-hak orang lain?” Maka ia menjawab, "Wahai Tuhanku. sesungguhnya Engkau
mengetahui bahwa aku telah mengambil utang itu dan aku tidak memakan dan
meminum serta tidak menyia-nyiakannya, tetapi aku terkena kebakaran, dan
adakalanya kecurian dan adakalanya kehilangan.” Maka Allah berfirman,
"Benarlah apa yang dikatakan hamba-Ku, Aku lebih berhak untuk
melunaskannya pada hari ini daripada kamu.” Kemudian Allah memerintahkan kepada
sesuatu, lalu sesuatu itu diletakkan pada salah satu sisi neraca orang itu
sehingga kebaikan-kebaikannya lebih berat ketimbang keburukan-keburukannya,
akhirnya dia masuk surga berkat karunia dan rahmat Allah.
Baca Juga: