Penjelasan Ibn Katsir tentang Delapan Asnaf Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 (Bagian 6: اَلرِّقَابِ)
![]() | |
|
Adapun mengenai budak-budak, maka diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri, Muqatil ibnu Hayyan, Umar ibnu Abdul Aziz, Sa'id ibnu Jubair, An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, bahwa mereka adalah budah-budak Mukatab. Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Abu Musa Al-Asy'ari. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Syafii dan Al-Lais.
Ibnu Abbas
dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta
zakat. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Ishaq.
Dengan kata lain, istilah ar-riqab lebih umum, mencakup mukatab dan
lainnya. Harta zakat itu dibelikan budak, lalu dimerdekakan.
Telah
disebutkan oleh banyak hadis tentang pahala memerdekakan budak dari belenggu
perbudakan, dan bahwa Allah memerdekakan setiap anggota tubuh dari budak itu
setiap anggota tubuh dari orang yang memerdekakannya, hingga kemaluan dengan
kemaluan (yakni dari api neraka). Hal ini tiada lain karena pembalasan itu
disesuaikan dengan jenis amalnya, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَمَا تُجْزَوْنَ إِلا
مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ}
Dan tidaklah kalian diberi pembalasan melainkan terhadap apa yang
telah kalian kerjakan. (Ash-Shaffat:
39)
Dari Abu
Hurairah r.a., disebutkan bahwa Nabi ﷺ.
pernah bersabda:
"ثَلَاثَةٌ
حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عونُهم: الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ
الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ".
Ada tiga macam orang yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu orang
yang berperang di jalan Allah, budak mukatab yang berniat untuk melunasinya,
dan orang yang menikah dengan niat hendak memelihara kehormatannya.
Hadis ini
merupakan riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan, kecuali Imam Abu Daud.
Di dalam
kitab Musnad disebutkan melalui Al-Barra ibnu Azib yang mengatakan bahwa
pernah datang seorang lelaki. lalu bertanya, "Wahai Rasulullah,
tunjukkanlah aku kepada suatu amal yang dapat mendekatkan diriku ke surga dan
menjauhkan diriku dari neraka." Maka Nabi ﷺ.
bersabda:
"أَعْتِقِ
النسَمة وَفُكَّ الرَّقَبَةَ". فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله، أو ليسا وَاحِدًا؟
قَالَ: "لَا عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفرد بِعِتْقِهَا، وَفَكُّ الرَّقَبَةِ
أَنْ تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا"
Merdekakanlah budak dan lepaskanlah tanggungan (leher)nya. Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah,
bukankah pengertian keduanya sama?" Rasulullah ﷺ.
menjawab: Tidak. Memerdekakan budak artinya kamu memerdekakannya sendiri,
sedangkan melepaskan tanggungannya ialah kamu membantu pelunasannya.
Baca Juga:
Penjelasan Ibn Katsir tentang Delapan Asnaf Zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60 (Bagian 1)