Dalam
iklim retorika politik sekarang yang menantang Islam dan kaum Muslimin, membuat
kita sulit mengingat kembali kalau AS sebenarnya adalah negara yang selalu
menghargai dan mengakui sumbangsih orang, tempat dan gagasan-gagasan yang
berada di luar batas-batasnya. Selama ini kita seringkali berpikir bahwa pusaka
itu datang dari Yunani atau Roma, maka inilah tamasya singkat ke lima tempat
yang mengejutkan dimana sejarah Islam, ayat-ayat, atau simbol-simbol-nya telah
mewakili dan diakui oleh lembaga-lembaga yang ada di AS.
Dari sekolah hukum termasyhur, kita maju ke sebuah pengadilan tertinggi. Diukir pada batu pualam di dalam gedung Pengadilan Tertinggi (US Supreme Court) di Washington D.C., tepat di atas bangku ruang sidang, pada Hiasan Dinding Bagian Utara (PDF) diperlihatkan delapanbelas para pemimpin besar sepanjang sejarah yang memainkan peran penting dalam membangun hukum dan keadilan. Daftar para pemimpin itu termasuk Justinian, Charlemagne, Raja John, dan Nabi Muhammad ﷺ.
Dari sekolah hukum termasyhur, kita maju ke sebuah pengadilan tertinggi. Diukir pada batu pualam di dalam gedung Pengadilan Tertinggi (US Supreme Court) di Washington D.C., tepat di atas bangku ruang sidang, pada Hiasan Dinding Bagian Utara (PDF) diperlihatkan delapanbelas para pemimpin besar sepanjang sejarah yang memainkan peran penting dalam membangun hukum dan keadilan. Daftar para pemimpin itu termasuk Justinian, Charlemagne, Raja John, dan Nabi Muhammad ﷺ.
![]() |
(Biasanya,
ummat Muslim tidak menggambarkan sosok Nabi Muhammad ﷺ atau Nabi lainnya secara visual.
Dalam contoh ini difahami bahwa relief ini dimaksudkan sebagai niat baik untuk
menghormati Nabi Muhammad ﷺ yang disandingkan dengan Nabi Musa
dan Nabi Sulaiman di antara para pemberi hukum-pemberi hukum ummat manusia.
Gambar sengaja dipotong. Sumber Gambar: Five Surprising Places To Find Islamic History In The
United States)
|
Sekalipun hiasan itu diukir pada tahun 1935, penyertaan nama Nabi Muhammad ﷺ menyebabkan sebuah kontroversi pada tahun 1997. Sebuah kelompok Muslim berpendapat bahwa gambar Nabi itu haram dan meminta agar ukiran itu harus diturunkan (dihancurkan). Ketua Mahkamah Agung William Rehnquist menjawab bahwa patung itu “dimaksudkan hanya untuk menghargai [Nabi Muhammad], di antara para pemberi hukum, sebagai seorang tokoh penting dalam sejarah hukum.” Tambahan, seorang ulama hukum, Taha Jaber al-Alwani dari Fiqh Council of North America (Dewan Fiqh Amerika Utara), menulis sebuah fatwa secara luas yang berpendapat bahwa patung itu dimaksudkan sebagai satu isyarat positif dan sebagai penghormatan yang diberikan oleh non-Muslims. Kelompk yang mencuatkan perhatian menyatakan bahwa mereka merasa bahwa pokok persoalannya tertutup dan urusannya ada di belakang mereka. Sebagaimana sebuah artikel menulis, "kejadian ini membantu menunjukkan bahwa tidak semua tabu itu bersifat abadi".
Baca juga:
Sumber: